Jakarta- Pihak kepolisian tidak hanya akan menjerat Effendi, bos penipuan via SMS dengan pasal KUHP. Polisi juga tengah mengkaji untuk menjerat tersangka dengan TPPU. Effendi memperoleh uang banyak dari hasil penipuan modus sms itu. Rumah mewah, mobil, dan motor dia miliki.
"Kami akan mengkaji untuk bisa dijerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kasubsit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Jumat (5/11/2015).
Polisi telah menyita puluhan buku rekening dan kartu ATM baik dari tersangka maupun anggotanya. Dari situ, polisi akan mengecek berapa saldo yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan.
"Nanti kita cek dulu," katanya.
BACA SELENGKAPNYA DI http://www.kwikku.com/beritaterkini/post/1366400
No comments:
Post a Comment