Metrotvnews.com, Jakarta:TWW, 50, sopir TransJakarta yang mencolek kemaluan IR, 21, petugas keamanan TransJakarta, jadi tersangka. TWW dijerat Pasal 281 KUHP. Namun, ia tidak ditahan.
Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo, penyidik hanya mewajibkan TWW melapor ke Polres Jakarta Pusat dua kali dalam sepekan sampai proses hukum selesai. Ada beberapa pertimbangan sehingga tersangka tidak ditahan.
"Salah satunya adalah karena pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan bukan pasal pengecualian, dan hukumannya juga maksimal dua tahun delapan bulan," kata Hendro di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).
BACA SELENGKAPNYA DI http://www.kwikku.com/beritaterkini/post/1340570
No comments:
Post a Comment