Kayu Cendana yang selalu di jaga
Dalam pengolahan hasil hutan agar tidak terjadi penebangan liar (tidak beraturan) dan untuk tetap menjaga kelestarian hutan, di Desa Nglanggeran diterapkan peraturan yang harus ditaati oleh warga yang ingin mengambil hasil hutannya. Prosedur penebangan kayu hasil hutan di Desa Nglanggeran meliputi :
1. Penebangan Kayu Pemerintah Desa di tanah Sultan (Sultan Ground)
Petani yang memiliki hak pakai SG sebelum melakukan penebangan harus melalui prosedur sebagai berikut :
a. Mendapat izin dari Kepala Dukuh setempat
b. Mendapatkan izin dari Panitia Pengelola Tanah SG
c. Pembagian hasil adalah 1/3 untuk penebang dan 2/3 untuk desa dan dusun
d. Penjualan hasil hutan SG harus melalui Panitia Pengelola SG, bila tidak maka tidak akan laku dijual.
2. Penebangan Kayu Hutan Rakyat (milik pribadi), prosedurnya yaitu :
* Mendapat Surat Pengantar dari Ketua RT setempat
* Mendapat Surat Pengantar dari Kepala Dukuh
* Mendapat Surat Izin Tebang dari Kepala Desa
3. Sesuai dengan Peraturan Desa Nglanggeran Nomor 5 tahun 2006 tanggal 5 Maret 2006 tentang Pungutan Desa, maka warga yang mendapat Surat Izin Tebang harus membayar pungutan sebesar
Rp 20.000, -. Izin tebang ini berlaku untuk satu tempat penebangan tidak terbatas seberapa banyak pohon yang ditebang.
4. Pengiriman hasil hutan ke luar daerah (kabupaten) harus mendapat izin dari Perhutani. Bila tidak maka dianggap pencurian kayu dan apabila tertangkap akan dikenai denda 2x lipat harga kayu yang dicuri dan kayu hasil curian menjadi milik desa / masuk ke kas desa.
sumber
No comments:
Post a Comment